CIREBON, KOMPAS.TV - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, buka suara setelah bebas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Nurhayati mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Selasa (1/3/2022) malam.
Baca Juga: Polri: Kepada Nurhayati Kasusnya Sudah Tuntas, Tidak Perlu Takut Lagi
Dia mengatakan, beban yang ditanggungnya ketika menjadi tersangka selama tiga bulan terakhir akhirnya sudah tidak ada lagi.
"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," kata Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).
Karena tak mempunyai beban, Nurhayati menuturkan kesiapannya menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga: Polri: Penyidik yang Tangani Kasus Nurhayati Tidak Cermat, Tapi Tak Ada yang Salah Dalam Perkara Ini
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)" ujar Nurhayati.
Dia mengaku siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut.
Lebih lanjut, Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun. Baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.