Kompas TV regional kriminal

Sindikat Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 09:14 WIB
sindikat-wartawan-gadungan-yang-lakukan-pemerasan-di-bantul-terancam-9-tahun-penjara
Bermodalkan kartu pers dan sejumlah tanda pengenal lembaga lainnya, sindikat penipu mengaku sebagai wartawan dan memeras pegawai toko jejaring di Bantul. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sindikat wartawan gadungan yang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan toko berjejaring di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam 9 tahun penjara.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, tiga orang pelaku tersebit merupakan pria berinisial AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.

Dua perempuan yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MA (37) warga kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang melakukan pemerasan serta penipuan tersebut disangkakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Ihsan dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Ihsan menjelaskan, penangkapan bermula karena peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022. Sepasang laki-laki dan perempuan asal Surabaya AS (51) dan NS (58) membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda di Jalan Parangtritis Bantul.

Di toko pertama, kedua orang itu membeli roti dan minuman, di toko kedua membeli onigiri. Tiga hari kemudian, kedua orang itu kembali datang ke toko jejaring itu.

Kali ini mereka datang bertiga bersama dengan perempuan berinisial MA (37) yang mengaku sebagai anak NS. Di toko jejaring itu mereka mengeluh karena roti sudah kedaluwarsa.

“AS bertindak sebagai eksekutor yang mengintimidasi pegawai toko jejaring dan mengaku-ngaku sebagai wartawan sembari pakai rompi bertuliskan pers dan menunjukkan kartu pers,” ujar AKBP Ihsan.

Baca Juga: Pengakuan Membingungkan Sindikat Wartawan Gadungan yang Memeras Pegawai Toko Jejaring di Bantul

Mereka menakuti-nakuti akan memviralkan kasus ini jika tidak mendapatkan ganti rugi. Pegawai toko pun semakin ciut setelah diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Akhirnya muncul kesepakatan, ketiga orang itu mendapat ganti rugi Rp10 juta dari pemilik toko.

Belum selesai aksi mereka. Ketiga orang itu mendatangi toko jejaring kedua, tempat mereka membeli onigiri.

Namun di toko kedua, mereka gagal memeras pegawai toko yang berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari supplier dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

"Pelaku menitipkan nomor telepon, apabila supplier datang diminta untuk menghubunginya," ucap Ihsan.

Beberapa hari kemudian, para pelaku bertemu dengan supplier onigiri di salah satu hotel di Sewon, Bantul. Lagi-lagi, mereka meminta ganti rugi Rp10 juta tetapi tidak terjadi kesepakatan.

“Anggota kami lebih dulu menangkap mereka,” kata Ihsan.

Saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp8 juta, beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal bertuliskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan tanda pengenal lembaga antinarkotika.

Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terungkap sudah melakukan perbuatan dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, seperti Boyolali, Sukoharjo dan Klaten.

Baca Juga: Bermodal Kartu Pers, Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x