SORONG, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XXV, menilang sejumlah kendaraan over dimensi dan overloading atau yang biasa disebut ODOL. Penilangan ini dilakukan karena kendaraan tersebut mendominasi terjadinya kerusakan jalan dan jembatan, dan bahkan merugikan Negara hingga 43 Triliun setiap tahunnya.
Sejumlah truk angkutan yang biasa melintas dalam kota, diberhentikan oleh petugas dan diperiksa kelengkapan surat serta dilakukan penimbangan, jika tidak sesuai aturan kemudian diberikan tanda pemotongan. Hal ini sebagai bentuk teguran terhadap angkutan truk yang melintas di jalan Nasional dan tidak sesuai kapasitasnya, hingga menimbulkan kerusakan jalan.
Teguran diberikan dalam waktu satu bulan, jika pemilik truk tidak segera mengubah angkutannya, maka akan diberikan sanksi hukum, yang tidak hanya berlaku bagi pengemudi truk saja, melainkan berlaku juga bagi operator.
Kegiatan penilangan angkutan yang melanggar aturan ini, dalam rangka mewujudkan program pemerintah ZERO ODOL di Tahun 2023 nanti. Sehingga seluruh kendaraan dihimbau untuk menaati aturan yang ada.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sorong Kota yang terlibat dalam pengawasan angkutan over dimensi dan overloading menemukan sejumlah angkutan yang tidak melengkapi surat mengemudi, dan kemudian ditilang.
Pengawasan ini akan terus dilaksanakan pada sejumlah titik terutama di kota dan kabupaten Sorong serta sejumlah wilayah yang ada di Papua dan Papua Barat.
#SorongPapuaBarat #BalaiPengelolahTransportasiDaratWilayahXXV #KerusakanJalanDiSorong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.