DENPASAR, KOMPAS TV - Penyerahan bantuan bagi korban terorisme di masa lalu bom bali 1 dan 2 serta korban terorisme poso kembali dilakukan. Kali ini 43 korban dan ahli waris menerima kompensasi dengan total 6,1 miliar rupiah.
Penyerahan dilakukan oleh ketua LPSK, anggota Komisi 3 DPR RI dan Kepala Kesbangpol yang mewakili Gubernur Bali, serta disaksikan oleh perwakilan TNI, Polri dan BNPT serta pihak terkait.
Ketua LPSK RI mengatakan, kompensasi ini baru dapat diberikan setelah 20 tahun. Bantuan kompensasi ini diharapkan dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat membantu meringankan beban yang dialami para korban, kompensasi ini merupakan perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme.
Salah satu korban Bom Bali 2 yang mengalami luka berat pada saat kejadian berterima kasih atas perhatian pemerintah. Nantinya kompensasi akan digunakan sebagai modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun kompensasi diberikan untuk korban meninggal dunia senilai 250 juta rupiah, korban luka berat 210 juta, luka menengah 115 juta dan luka ringan 75 juta rupiah. Selain memberikan kompensasi LPSK juga membantu pemulihan para korban terorime dengan memberikan pelatihan keterampilan hingga bantuan psikososial.
#lpskri #pemprovbali #korbanterorisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.