BOGOR, KOMPAS.TV – Kebun Raya Bogor menerapkan aturan wisata sesuai ketentuan yang ditetapkan, yakni merujuk pada pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Kebun Raya Bogor dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dan setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang General Manager Corporate Communication & Security PT Mitra Natura Raya, Zaenal Arifin dalam siaran persnya, Rabu (16/2/2022).
Adapun jam operasional Kebun Raya Bogor yakni, Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 07.00 – 16.00 WIB.
Bentuk Tim Satgas Covid-19
Selain pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat, pengelola Kebun Raya Bogor juga membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal.
Tujuannya, melakukan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pedestrian Sekitar Kebun Raya Bogor Ditutup
Anggota satgas ini dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan Kebun Raya Bogor.
Mereka akan berpatroli ke seluruh area tersebut, untuk kemudian memberikan sosialisasi kepada pengunjung agar tetap mematuhi prokes seperti memakai double masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Selain kepada pengunjung, Tim Satgas Covid-19 tersebut juga menjalankan monitoring kepada karyawan untuk terus secara konsisten menjalankan protokol kesehatan selama bekerja.
Monitoring tersebut di antaranya, memastikan seluruh karyawan menggunakan masker dan taat prokes setiap saat dalam lingkungan pekerjaan, membubarkan kerumunan pada saat jam bekerja maupun di saat jam istirahat.
Hal itu dilakukan selain untuk mencegah penularan juga pengendalian virus Covid-19 di Kawasan Kebun Raya Bogor.
“Kami harapkan dengan adanya Tim Satgas ini, pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Kebun Raya Bogor dapat teratasi dengan maksimal, tentunya dibutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak agar tujuan tersebut dapat terwujud,” tutur Zaenal.
Baca Juga: Satu Minggu PPKM Level 3, Ada 8.447 Orang Langgar Aturan Wajib Masker di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.