BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat tak mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan yakni vonis hukuman mati, Selasa (15/2/2022).
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu dari pembelaan terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya menyesal atas kesalahannya.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” terang ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan, Selasa.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai sidang putusan yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," jelas hakim.
Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya. Terdakwa yang juga pendidik dan pengasuh pondok pesantren, menurut hakim, seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.
Baca Juga: Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani Vonis
Namun, terdakwa malah merusak masa depan anak-anak. Hakim menyatakan perkembangan anak jadi terganggu akibat perbuatan Herry.
Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.