Baca Juga: Nakhoda Belum Tidur 50 Jam, Kapal Tanker Ini Tabrak Anjungan Minyak
“Ini fatal. 60 hari orang ditahan. Kasihan lihat keluarganya. Pelaku juga jauh dari keluarga ditambah perekonomian keluarga siapa yang nafkahi, berharap semoga dalam kasus seperti ini tak terulang lagi," papar Togu.
Togu juga berharap tidak ada lagi instansi di Batam yang menghalang-halangi kapal MV Seniha untuk berlayar. Bahkan dirinya menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diajukan BP Laut pada tahun 2017.
“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi, dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional," ungkapnya.
Seperti diwartakan KOMPAS.TV sebelumnya, kedua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tanker MV Seniha ditangkap polisi pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.
Namun, pelapor pada kasus tersebut, yakni Raef Sharaf El Din, warga negara Lebanon, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum RNB dan FT, yakni Irwan S Tanjung dan Indra Raharja, menyesalkan penangkapan kedua kliennya.
Hal itu disampaikan oleh keduanya saat menggelar jumpa pers bersama pemilik perusahaan pengelola kapal Seniha, Togu, Sabtu, 11 Desember 2021.
Menurut mereka, pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha), masuk DPO Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Raef juga disebut bertindak sebagai orang yang menyuruh untuk membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan "MV Neha".
“Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal. Ini yang harus kita clear-kan dulu, jangan semua dicampuradukkan,” kata Irwan Tanjung pada jurnalis Kompas TV Batam, Riki Ramahdoni.
Kasus perebutan kapal tanker ini sempat vakum dalam beberapa tahun terakhir, namun kembali mencuat ke permukaan setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tersebut ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya adalah RNB dan FT yang sempat masuk dalam DPO sejak Agustus 2019.
Kasus ini juga sempat melibatkan tiga pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, yang diduga turut memalsukan dokumen kapal tersebut.
Namun dalam persidangan, hanya satu pegawai KSOP yang terbukti bersalah dan divonis penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.