TEMANGGUNG, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menerjunkan tim khusus untuk memantau harga minyak goreng di daerah itu dan menghindari terjadinya penimbunan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (1/2/2022).
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan pelaku penimbunan minyak goreng, karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat.
Menurutnya, penimbun dapat dijerat dengan Pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang penimbunan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Belum Satu Harga
“Pihak yang terbukti menimbun akan dijerat dengan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp50 milliar.”
Burhanuddin juga menjelaskan, pada awal tahun sempat terjadi kenaikan harga minyak goreng di daerah itu.
Namun, berkat subsidi dari pemerintah, saat ini minyak goreng bisa kembali ke harga normal.
“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Alhamdulillah dengan adanya subsidi dari pemerintah, masyarakat bisa kembali mendapatkan dengan (harga normal), walaupun harus antre,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut meminta kepada masyarakat maupun pedagang untuk mematuhi ketetapan pemerintah tentang harga minyak goreng.
Baca Juga: Emak-emak Ingat, Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Mulai Berlaku Hari Ini
Dia juga mengimbau pada warga agar tidak melakukan penimbunan.
“Sampai saat belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, namun kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam pengawasannya,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.