PONTIANAK, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengamankan seorang wanita muda yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wanita berinisial F-Y tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi warga terkait aktivitas tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, F-Y berhasil diamankan di Pontianak Timur. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram yang disimpan dalam tas tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga akan dijual tersangka di kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Polisi mengatakan, tersangka telah menjalankan aktivitas terlarang ini setidaknya selama empat bulan. F-Y mengaku mendapatkan narkotika dari bandar lain. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.