AMBON, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI berpangkat Kopda berinisial TH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, usai meninggalkan dinas selama beberapa bulan lamanya.
Penangkapan dilakukan oleh Pomdam IV/Diponegoro dan pelaku kini telah diserahkan ke Pomdam XVI/Pattimura Ambon.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beri Bocoran Jabatan Pangkostrad: Jenderal Bintang 2
Adapun Kopda TH diduga melarikan diri ke Semarang setelah dilaporkan terlibat kasus penipuan oleh korbannya.
Setelah ditangkap di Semarang, Kopda TH langsung diterbangkan ke Ambon. Saat digiring anggota TNI dan penyidik di Bandara Pattimura Ambon, Kopda TH sempat diamuk oleh seseorang yang menjadi korban penipuannya.
Adalah seorang ibu bernama Farita Mulyati Samat yang menjadi korban penipuan pelaku Kopda TH. Farita langsung mengadang Kopda TH sesampainya di Bandara Pattimura Ambon.
Wanita itu mengamuk hingga mengarahkan tongkatnya ke arah anggota TNI itu sambil menyebut pelaku ‘maling’. Ibu itu juga meminta anggota TNI tersebut segera mengembalikan uangnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Disersi, Kopda TH Oknum Anggota TNI Kodam XVI Pattimura Ditangkap
“Dasar penipu, maling, segera kembalikan uang yang kamu curi,” kata Farita sedikit berteriak yang dikutip dari Antara pada Senin (17/1/2022).
Anggota TNI lainnya yang menggiring Kopda TH mencoba meredam emosi Farita. Setelah itu, Kopda TH langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Berdasarkan pengakuan korban, Kopda TH telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu belo untuk pembuatan gitar dan biola yang dieskpor ke luar negeri.
Ketika itu, pelaku Kopda TH berjanji akan memberikan 10 persen keuntungan dari hasil penjualan kayu senilai Rp200 juta per kontainer itu.
Baca Juga: Penyebab Polisi Belum Mau Ungkap Identitas Terduga Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.