BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang remaja berusia 15 dicabuli pria berinisial M (40) di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada Rabu (29/12/2021).
"Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya, dikutip Tribun Jakarta, Minggu (2/1/2022)
Pelaku lalu menghampiri korban dan mengiming-imingi uang Rp 5.000 agar korban mau diajak ke sebuah toilet umum.
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2.000.
"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.
Selain itu, pelaku menyodomi korban.
"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," kata Aloysius.
Ia menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Aloysius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.