MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial D (21), yang menikam salah salah satu begal hingga tewas. Namun polisi tidak menahan D karena dianggap kooperatif.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata dia.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa (22/12/2021) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, D menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Sadis! Begal Bacok Seorang Pemuda di Depok, Aksinya Terekam CCTV
Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Namun, D berhasil menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ. Tiga pelaku begal lain yang melihat itu sempat memukuli D, namun ia tidak melepaskan RZ.
Selanjutnya D mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ.
Melihat rekannya ditusuk, ketiga pelaku melarikan diri, sementara korban RZ ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan luka akibat senjata tajam.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," ujanya.
Polisi kemudian menerima laporan dari seorang ibu berusia 64 tahun, yang mengatakan bahwa cucunya meninggal diduga karena dibunuh.
Polisi pun menyelidiki dan menemukan petunjuk bahwa handphone milik RZ dibawa oleh tersangka D.
Ponsel milik RZ diberikan oleh D kepada kakaknya yang berinisial YR. Setelah itu, D pergi ke Riau.
Kata Riko, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga D dan menghubungi D agar pulang.
Setelah dilakukan pendekatan, pelaku pulang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021) lalu.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Diarak ke Stasiun Bogor oleh Aparat Wanita dari TNI-Polri
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," ungkapnya.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3), KUHPidana. Namun ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.