KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara terhadap dua dokter yang melakukan penjualan vaksin covid-19 secara ilegal.
Majelis Hakim menyatakan kedua terkdawa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara berkelanjutan dengan menjual vaksin covid-19 serta melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat.
Atas perbuatannya itu, indra wirawan, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan didenda 50 juta rupiah, serta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Kristinus yang berperan sebagai vaksinator divonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Vonis ini deiketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara untuk indra irawan dan 3 tahun untuk Kristinus.
Baca Juga: Polres Pinrang Tetapkan Joki Vaksin Jadi Tersangka
Sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin covid-19, yang dilakukan Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta dan Dokter Kristinus yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dimulai sejak April 2021.
Para pelaku telah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta sebanyak 1.085 orang.
Setiap orang yang mengikuti vaksin diharuskan membayar 250 ribu rupiah. Pelaku menggunakan vaksin yang seharusnya diberikan kepada pegawai rutan dan napi di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.