KOMPAS.TV - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaaran narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, ekstasi hinga ganja.
Menurut rencana barang haram ini siap diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru.
Menjelang perayaan malam tahun baru Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Asal Malaysia
Petugas berhasil menyita 44, 748 kilogram sabu, 31.82 butir pil extacy serbuk extacy seberat seribu gram dan ganja 1,3 kilogram.
Petugas juga menangkap delapan tersangka yakni SM, RR, dan AS sebagai kurir ditangkap di Jalan Tol Ngawi, sedangkan AY, HD, CH, dan FE sebagai bandar ditangkap di Sukodono Sidoarjo serta SY sebagai pemilik gudang sabu yang menyimpan 35 kilogram sabu.
Hasil penyidikan petugas para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera dan Malaysia. Rencananya barang haram tersebut siap diedarkan pada saat perayaaan malam tahun baru.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya para tersangka ini akan terancam maksimal pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.