Lalu membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang juga bisa menimbulkan kerumunan.
Sunaryanta juga meminta jajarannya untuk memastikan kegiatan yang memicu kerumunan.
Terakhir, melarang pesta perayaan dalam bentuk apapun dengan kerumunan di ruang tertutup maupun terbuka.
"Jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19 maka akan dihentikan/ditutup sesuai peraturan yang berlaku," katanya dalam SE tersebut.
Sebelumnya, Sunaryanta berencana untuk tetap membuka alun-alun saat Malam Tahun Baru. Namun, dengan munculnya SE baru, keputusan ini sekaligus menganulir pernyataan Sunaryanta sebelumnya.
Saat itu, ia menegaskan tak akan menutup Alun-alun Wonosari, namun tidak diperkenankan ada kegiatan apapun di sana saat malam pergantian tahun.
Mengikuti keputusan itu, melansir Tribunnews Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti sebelumnya mengatakan pihaknya akan fokus mengatur dan mengawasi arus lalu lintas di sekitaran Alun-alun nantinya.
"Lalu lintas tetap kami buka, tapi kendaraan tidak boleh parkir di seputaran Alun-alun," kata Martinus beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan pihaknya tak akan mengeluarkan izin kegiatan apapun saat malam pergantian tahun nanti.
Tak hanya Alun-alun, kebijakan ini juga berlaku bagi semua tempat.
Baca Juga: Ada Transmisi Lokal Omicron di Jakarta, Warga DKI Diminta Tidak Bikin Acara Malam Tahun Baru
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.