Kompas TV regional hukum

Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 23:09 WIB
reaksi-tegas-danpuspom-ad-pada-3-anggota-tni-penabrak-handi-salsabila-akan-dapat-ganjaran-setimpal
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

GARUT, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo merespons tegas terkait kasus tabrakan yang melibatkan 3 anggota TNI AD hingga menewaskan 2 remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Letjen Chandra memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Chandra mengatakan upaya penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD itu mendapatkan dukungan dari petinggi TNI dan TNI AD.

Mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung langkah tegas dalam kasus ini.

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa

Pasalnya, Letjen Chandra mengatakan aksi yang dilakukan tiga anggota TNI tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, Letjen Chandra menuturkan akan menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.

Menurut Chandra, pasal yang dilanggar oleh ketiga anggota TNI AD tersebut sudah cukup berat.

Baca Juga: KSAD Pecat 3 Anggota TNI AD Penabrak di Nagreg: Yang Dilakukan di Luar Batas Kemanusiaan

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.

"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Chandra.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Politikus Golkar Desak 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Dihukum Berat

Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x