Setelah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) melakukan pemilihan dengan cara suara terbanyak dalam Sidang Pleno V yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar Ke-34 NU Prof Muhammad Nuh dan H Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Sah Jadi Ketua Umum PBNU, Ini Profil Gus Yahya Cholil Staquf
“Kiai Haji Yahya Cholil Staquf ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2021, Al-Fatihah,” kata Nuh sembari mengetuk palu di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Jumat (24/12/2021).
Dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026, M Nuh menuturkan ada 548 suara yang masuk dan berhak untuk memiliki.
Perolehan KH Yahya Cholil Staquf memimpin dengan 337 suara, sedangkan KH Said Aqil Siroj yang merupakan incumbent menempati posisi kedua dengan 210 suara, dan 1 suara abstains.
Sebelum di putaran pertama, KH Yahya Cholil Staquf juga unggul dengan perolehan 327 suara. Kemudian, KH Said Aqil Siroj mendapat 203 suara dan KH As’ad Said Ali mendapat 17 suara.
Dengan hasil putaran pertama, KH As’ad Said Ali tidak dapat mengikuti putaran kedua untuk kursi Ketua Umum PBNU periode 2021-2026, karena perolehannya di bawah 99 suara.
Baca Juga: Gus Yahya Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU
Sebagai informasi, dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pada Kamis (23/12/2021) KH Miftachul Akhyar ditetapkan kembali sebagai Rais ‘Aam PBNU oleh 9 kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi di Nahdlatul Ulama, yang dalam kegiatannya membahas hal-hal strategis terkait persoalan kebangsaan dan keumatan.
Forum permusyawaratan tertinggi di NU ini, terdiri dari enam sidang komisi, yakni komisi qanuniyah yang membahas persoalan perundang-undangan, komisi maudhu’iyah yang fokus pada isu-isu tematik, komisi waqi’iyah yang fokus pada status hukum fiqih kasus-kasus aktual, komisi organisasi, komisi program, dan komisi rekomendasi.
Dari bahasan tersebut, NU menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum, serta menetapkan pemimpin baru untuk masa khidmah berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.