SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, amankan seorang pelaku pecah kaca dan begal ranmor yang meresahkan. Pelaku dikenal sadis dan tega melukai korbannya dengan senjata api.
Kepolisian Resor Sukabumi mencatat, pelaku melakukan aksinya bersama komplotannya di enam tempat kejadian perkara, di wilayah Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 milimeter, satu kunci letter T, dan 3 anak kuncinya, satu bungkus pecahan busi, satu bilah golok, serta satu unit sepeda motor.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal senpi rakitan berjenis revolver dan pelurunya. Polisi menetapkan dua orang komplotan pelaku dalam daftar pencarian orang kepolisian.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Kepolisian Resor Sukabumi.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.