JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui keputusan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI tidak dapat memuaskan semua pihak.
Kendati demikian, Riza menegaskan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang terbaik bagi semua pihak, khususnya kaum buruh.
"Memang tidak ada kepentingan yang tentu saja memuaskan 100 persen semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (19/12/2021).
Dia mengatakan, dampak pandemi Covid-19 kepada buruh juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.
Dengan naiknya UMP DKI, lanjutnya, beban buruh dalam menjalankan kehidupan selama pandemi diharapkan dapat berkurang.
Sebab itu, dia kemudian meminta semua pihak dapat memahami keputusan yang telah diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Tentu yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kadin DKI Sebut Pemprov Buat Keputusan Sepihak
Sementara terkait rencana para pengusaha yang akan menggungat Anies Baswedan karena kenaikan UMP 2022 DKI ini, Riza mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apindo menilai keputusan kenaikan UMP 2022 ini berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Walau demikian, Riza tetap berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari UMP 2021.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Baca Juga: Hormati Gugatan Hukum Terkait UMP 2022, Tapi Wagub DKI Jakarta Tetap Dorong Musyawarah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.