Kompas TV regional hukum

Istri Tersangka Bongkar Ulah Nakal Polisi dan Orang Kejaksaan Minta Uang untuk Sewa Kamar Tahanan

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 09:44 WIB
istri-tersangka-bongkar-ulah-nakal-polisi-dan-orang-kejaksaan-minta-uang-untuk-sewa-kamar-tahanan
Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan. (Sumber: Tribun Medan/Anugrah Nasution)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV – Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan.

Modusnya, sebut Muthia, uang itu diperlukan untuk membayar sewa kamar selama suaminya ditahan.

Muthia menjelaskan, kasus itu berawal saat suaminya bernama Ardi, terlibat kasus dugaan penadah sepeda motor yang dicuri oleh pelaku berinisial AAN.

AAN telah ditahan oleh polisi, dan Ardi pun kemudian ditahan selama 12 hari di Mapolsek Patumbak. Muthia pun mencoba mengurus persoalan itu

"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Tempat Karantina Jadi Ladang Subur Pemerasan WNI Balik ke Tanah Air, Benarkah? - ROSI

Muthia pun melakukan upaya damai dengan pemilik sepeda motor, dan membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi.

"Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik motor yang dicuri. Bayar Rp 15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai" ujar Muthia.

Selanjutnya, Muthia mengaku membayar uang sebesar Rp16 juta pada polisi melalui IS, pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

Muthia juga mengaku polisi Polsek Patumbak meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk uang kamar selama suaminya ditahan di sana.

Ardi sempat bebas selama beberapa bulan setelah polisi memberikan penangguhan. Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.

"Jadi saya merasa ditipu oleh IS yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya. Tapi kenyataan suami saya masih ditahan Kejaksaan padahal kami sudah berdamai dengan pemilik kendaraan" tutur Muthia.

Muthia berharap agar suaminya mendapat keadilan dan meminta agar uang yang pernah diserahkan kepada polisi dikembalikan.

"Saya minta agar suami saya dipulangkan dan agar semua uang yang saya serahkan dikembalikan. Saya sudah banyak rugi dan merasa tertipu" katanya.

Dugaan pemerasan itu tidak berhenti sampai di situ. Seseorang yang mengaku sebagai orang Kejaksaan Deliserdang di Labuhan Deli juga meminta uang pada Muthia.

"Itu orang Kejaksaan minta uang disampaikan melalui IS, Juru Periksa Polsek Patumbak. Itu dia bilang tiga minggu setelah suami saya bebas. Saat itu IS mengajak saya ketemu. Dia bilang sama saya, Jaksa minta uang Rp 30 juta kalau kasus suami ibu tidak mau berlanjutnya," kata Muthia.

Permintaan uang melalui IS tersebut tidak berhenti di situ. Setelah suaminya kembali ditahan oleh Kejaksaan pada 13 Desember kemarin.

Baca Juga: Terpidana Narkoba Tewas usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan

Orang dari Kejaksaan Negeri Deliserdang kembali menghubunginya.

Dia diminta agar mengirim uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikatakan untuk sewa kamar suaminya selama ditahan di Kejaksaan.

"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Katanya, kalau nanti tidak dibayar, nanti suami saya bisa ditahan lagi. Kemarin saya juga dihubungi oleh yang mengaku dari Kejaksaan untuk kirim uang Rp 2,5 untuk sewa kamar. Jadi dia kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim," ungkap Muthia.

Hingga artikel ini ditayangkan, KOMPAS.TV masih mencoba mengkonfirmasi perihal pengakuan tersebut ke kepolisian dan kejaksaan namun belum ada tanggapan.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x