“Itu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," katanya.
Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan , terhadap kapal Seniha sesuai dengan surat kuasa per tanggal 21 Maret 2021.
“Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan, tapi kami sudah perbaiki lagi agar tidak rusak,” kata Togu.
Kasus perebutan kapal tanker ini sempat vakum dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa waktu terakhir kembali mencuat ke permukaan.
Kasus ini kembali heboh setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tersebut , ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya adalah RNB dan FT yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019.
Kasus ini juga sempat melibatkan tiga pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, yang diduga turut memalsukan dokumen kapal tersebut.
Namun dalam persidangan, hanya satu pegawai KSOP yang terbukti bersalah dan divonis penjara.
Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Hal itu diketahui dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Mengerikan, Paus Raksasa Setinggi 11 Meter Ditabrak Hingga Mati dan Terseret Kapal Tanker Besar
“Kapal MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti, masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam, dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum,” demikian salah satu petikan Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2.
Petikan itu juga mengungkapkan kapal Seniha IMO 8701519 ke Galangan Kapal PT DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010 .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.