"Dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," ujar Feodor.
Baca Juga: Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel
Kasus ini kemudian diketahui FP.
Tak terima dengan perbuatan bejat Bripka IS, FP lantas meminta kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully AP membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Laporan itu telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dapat segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.
"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Kata Achmad, FP (59) yang menjadi pelapor dalam kasus itu, pada dua tahun silam ditangkap oleh Polres Lahat atas kasus kepemilikan narkoba. Kemudian FP pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Jadi FP itu bukan tahanan, tapi narapidana," ujarnya.
Achmad pun menyerahkan seluruh kasus itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel. Polres Lahat akan mendukung apapun sanksi dan keputusan dari pimpinan.
"Seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel," ujarnya.
Baca Juga: Kata Polisi soal Penangkapan Pelaku KDRT yang Viral di Bandung, Inisialnya BAP
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.