SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Upah minimum di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah mengalami sedikit kenaikan daripada 2021.
Dilansir jatengprov.go.id, penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Jateng ganjar Pranowo mengatakan, pekerja di atas satu tahun mesti mendapatkan kenaikan gaji di atas UMK sesuai penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Dengar Gemuruh Sejak Jumat Sore
Kenaikan gaji ini akan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.
UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu Kota Semarang, yakni sebesar Rp2.835.021,29. Berikut daftar UMK 2022 di Jawa Tengah, dikutip dari jatengprov.go.id.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Sumber : jatengprov.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.