Kompas TV regional hukum

Detik-Detik Kantor PSS Sleman Dibakar Suporter, Berawal Dangdutan lalu Ajak Teman Ngamuk

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 05:38 WIB
detik-detik-kantor-pss-sleman-dibakar-suporter-berawal-dangdutan-lalu-ajak-teman-ngamuk
Tangkapan Layar CCTV Kantor PSS Sleman yang Dibakar. (Sumber: bolasport.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

SLEMAN, KOMPAS.TV - Dua orang masing-masing berinisial GD (36) dan TL (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sleman terkakit kasus pembakaran Kantor PSS Sleman atau Omah PSS beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah keduanya menyerahkan diri ke Mapolres Sleman pada Selasa, 30 November 2021 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pembakar Kantor PSS Sleman Diamankan, Mengaku Kecewa karena Permainan Klub Tak Kunjung Bagus

Tersangka GD diketahui merupakan warga Pundong, Kabupaten Bantul. Sedangkan tersangka TL adalah warga Trimulyo, Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana membeberkan detik-detik pelaku melakukan aksi pembakaran kantor PSS Sleman pada 28 November 2021 lalu itu.

Sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke sebuah acara musik dangdut sembari menonton pertandingan PSS Sleman melawan Persita Tangerang.

Acara tersebut digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS Sleman di Ngaglik. Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dari Persita Tangerang dengan skor 1-0.

Baca Juga: Direktur LIB Kecam Aksi Pembakaran Kantor PSS Sleman

Pada saat itu, Rony menuturkan, tersangka GD yang sebelumnya minum minuman keras mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS. Saat itu, pertandingan padahal belum usai.

"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," kata Rony dalam jumpa pers di Mapolres Sleman pada Rabu (1/12/2021).

Selanjutnya, lanjut Rony, tersangka GD membonceng TL mengendarai sepeda motor. Sedangkan rekan mereka berinisial GTX mengikuti dari belakang.

"Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.

Baca Juga: Kantor PSS Sleman Dibakar, Direktur Utama PT PSS: Kami Serahkan Semuanya ke Polisi

Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.

Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti. Namun, teguran itu tidak dihiraukan tersangka.

Tersangka GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.

"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," ujarnya.

Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Baca Juga: Kantor PSS Sleman Dibakar Orang Tak Dikenal, Dirut: Api Berkobar, Tidak Besar, Sudah Dipadamkan

Rony mengungkapkan kedua pelaku pembakaran Omah PSS tersebut tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.

Motif para pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kecewa dengan manajemen PSS Sleman. Juga termasuk pada klub kesayangan mereka.

"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.

Rony menambahkan penyidik Satreskrim Polres Sleman masih akan mengembangkan kasus pembakaran kantor PSS Sleman oleh suporter untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga: PSS Sleman Bikin Kejutan, Tunjuk Boy Rafli Amar sebagai Ketua Dewan Pembina, "Panggil Pulang" Rumadi

Atas perbuatannya, Rony mengatakan, pihaknya menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Meskipun demikian, kata Rony, polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.

"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PSS Sleman Tetap Pertahankan Dejan Antonic

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x