LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus atau Densus 88 kembali menangkap dua terduga teroris dari jaringan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MU dan MM kini sudah diamankan oleh Densus 88 Mabes Polri dan telah dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, kedua tersangka diketahui bergabung dengan organisasi itu sejak tahun 2003 sampai saat ini
"Kedua tersangka baik MU maupun MM, anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," kata Ade ketika rilis pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (1/12/2021).
Ade menjelaskan, kedua tersangka selama menjadi anggota JI sempat merencanakan aksi perampokan untuk pengumpulan dana.
"Kedua tersangka pernah merencanakan untuk melakukan aksi PAI atau perampokan (pengumpulan dana)," ucap Ade.
Ade menjelaskan, rencana aksi perampokan itu sempat akan dilakukan karena tersangka MU merupakan anggota toliyah atau tauliah wilayah Sulawesi, yang berada di bawah perintah tersangka HP yang sudah ditangkap lebih dulu.
Baca Juga: Densus 88 Bongkar Peran Dua Terduga Teroris JI, Pernah Ikut Latihan Senjata di Sulsel
Ade menyebut, HP adalah bagian dalam struktur jaringan JI dan merupakan Qoid Wakalah atau koordinator Sulawesi yang juga tergabung dalam tim Askari.
Tim Askari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliyah, yaitu pencarian dana terhadap aparat negara. Namun, belum sempat dilaksanakan karena terkendala logistik senjata dan jumlah jamaah yang kurang.
Adapun toliyah bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulsel serta menyimpan senjata milik organisasi Jamaah Islamiyah di wilayah Sulawesi.
Kemudian untuk tersangka dengan inisial MM, merupakan anggota toliyah wilayah Sulawesi yang berada di bawah kendali tersangka HP yang sudah tertangkap.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, tersangka MU dan MM telah melakukan baiat dan mengucap sumpah setia pada Amir atau pemimpin JI sebagai syarat menjadi anggota.
Baca Juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Program Bela Negara Bisa Lenyapkan Teroris di Indonesia
Setelah dibaiat, tersangka MU pada 2003 dan 2006 mengikuti Tadabbur Alab atau latihan menembak di Pulau Bulo-Buloe, Teluk Bone menggunakan senjata api jenis M16.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.