LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Lampung menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/11/2021).
Adapun sejumlah tuntutan yang disuarakan, di antaranya Pemerintah Provinsi Lampung harus mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang naik 0,33 persen dan merevisi kenaikannya menjadi 5 persen.
Baca Juga: Puluhan Pedagang Demo Menolak untuk Direlokasi
Hal ini lantaran kenaikan UMP di Lampung yang hanya sebesar 0,33 persen atau sebesar 8.484,61 rupiah dinilai terlalu rendah sehingga nilai UMP Lampung pada 2022 kini menjadi 2.440.486,18 rupiah dari yang semula pada 2021 sebesar 2.432.001,57 rupiah.
Selain itu, disampaikan pula oleh Koordinator Aksi Erik Merdiarta yang meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan dan menetapkan UMK kabupaten/kota antara 7 hingga 10 persen.
“Kita minta seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk dinaikkan dan ditetapkan langsung berkisar 7 hingga 10 persen,” tegasnya.
Sementara, menanggapi tuntutan massa, Qodratul Ikhwan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung menyebut terkait UMP dan UMK memang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Massa Gelar Unjuk Rasa di Tugu Adipura Lampung
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi ulang bersama Kementerian Tenaga Kerja dan para pengusaha atas tuntutan perubahan UMP dan UMK.
“Kita akan koordinasikan dan komunikasi lebih lanjut, baik dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan pihak para pengusaha terkait keputusan yang baru itu,” jelasnya.
#unjukrasa #buruh #kenaikanupah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.