PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak autis berinisial AP (11) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pelaku pembunuhan terhadap AP tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri, yang berinisial AA (33) dan SR (29).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi membekuk kedua pelaku sekitar dua jam setelah kejadian. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Mereka dibekuk di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang, Suami Korban Kembali Diperiksa
Alamsyah mengatakan, motif dari kasus tersebut karena kedua pelaku kesal anaknya sering BAB sembarangan.
"Motifnya kedua pelaku ini kesal karena korban suka BAB sembarangan. Korban ini menderita autis," kata Alamsyah, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, kedua pelaku menganiaya anaknya menggunakan selang air dan gayung.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.