MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus utang piutang yang melibatkan pengusaha Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung yang santer beberapa bulan belakangan, akhirnya divonis bebas majels hakim Pengadilan Negeri Medan.
Febi sempat menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula saat dirinya menagih utang sebesar Rp 70 juta melalui media sosial kepada Fitriani Manurung.
Hal ini dilakukannya karena Fitriani sulit ditemui.
Kemudian Febi dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni memutus bebas Febi Nur Amelia dari tuntutan 2 tahun penjara.
Usai putusan kemarin, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2021.
Namun belakangan, kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung dan membebaskan Febi bebas dari hukuman.
Pasca bebas, Febi merasa hukum di Indonesia telah memberinya keadilan.
Putusan Mahkamah Agung dinilai cukup adil karena tindakan menagih utang yang dilakukannya melalui media sosial disebabkan sulitnya menghubungi Fitriani Manurung yang hingga saat ini tak kunjung mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 70 juta.
Kepada masyarakat, Febi mengimbau agar lebih bijaksana dan tidak emosional menggunakan media sosial agar terhindar dari jerat pidana. (*)
Baca Juga: Viral Ditagih Utang di Medsos, Ibu Kombes: Gara-gara Masalah Ini, Citra Saya Jadi Turun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.