PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat resmi memecat seorang anggota polisi yang berdinas di Satlantas Polresta Pontianak berinisial Brigadir Dwi Yandi karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY telah digelar pada Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel
Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.
"Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," kata Kombes Andi melalui keterangan resminya pada Selasa (23/11/2021).
Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi dipecat karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta
Dalam pernyataanya, Kombes Andi menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
"Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah konkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja, termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, Andi mengingatkan kepada semua personel Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH,” kata Kombes Andi.
Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
“Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.”
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang perempuan berusia 15 tahun yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Baca Juga: Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi
Oleh Dwi Yandi, korban kemudian diamankan ke pos polisi. Namun, tak berselang lama korban malah dibawa pelaku ke sebuah hotel.
Saat korban dibawa ke hotel, rekannya kemudian melapor kepada orang tua korban. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Adapun kasus pencabulan yang dilakukan Dwi Yandi terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.