BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial B-S warga Jalan Rawasari Banjarmasin Barat ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur mobil rental.
Sebelumnya pelaku menyewa mobil merk Toyota Avanza dengan kesepakatan harga sewa per bulannya Rp.6.500.000 (6 juta 500 ribu rupiah).
Pelaku telah menyewa mobil selama satu tahun dengan pembayaran sewa per bulan.
Baca Juga: Akibat Ganggu Istri Orang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Sang Suami dan Rekannya
Awalnya pembayaran lancar, namun setelah pembayaran sewa terakhir pada bulan Juli lalu pelaku tidak melakukan pembayaran lagi dan tidak bisa dihubungi lagi oleh pemilik mobil.
Akhirnya pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisan.
Setelah ditangkap, kepada polisi pelaku mengaku mobil telah digadaikan dengan pihak lain sebesar 35 juta rupiah.
“Modusnya menyewa, ternyata tidak mampu membayar karena orangtuanya meninggal atau kerabatnya, akhirnya mobil itu dilepas ke lain, digadaikan," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, IPDA Hendra Agustian Ginting.
Baca Juga: Komunitas Penyelamat Reptil Tangkap Ular Sanca Sepanjang Lebih dari Dua Meter di Jalan Aspal
Pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.