TEMANGGUNG, KOMPAS.TV – Personel Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap empat orang kakek yang sedang berjudi di dapur rumah warga.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menjelaskan, keempatnya ditangkap saat asyik bermain judi kopyok di rumah S (55), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Keempat kakek tersebut masing-masing berinisial SD (56), BD (58), TM (53), dan TN (66), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 101 Tersangka Perjudian Diringkus Polisi
“Dua tersangka yakni SD (56), BD (58) keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran, dua tersangka yang lain berinisial TM (53) dan TN (66) keduanya warga Kecamatan Kandangan” ucapnya, Selasa (9/11/2021) melalui keterangan tertulis di laman resmi Humas Polri.
Ghifar menambahkan, mereka tertangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Keempat tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Kaloran, sedangkan pemilik rumah masih diburu.
“Berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung berhasil menangkap komplotan judi kopyok,” kata Ghifar.
Menurut Ghifar, pihaknya sudah lama menargetkan judi Kopyok itu. Namun, mereka selalu berpindah-pindah tempat dan bermain dalam waktu yang tidak menentu pula, sehingga sulit terdeteksi.
“Ketika mendapatkan informasi adanya judi Kopyok tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Ghifar.
Sementara, Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menambahkan, keempat tersangka tidak melawan ketika ditangkap.
Baca Juga: MUI Nilai Game Higgs Domino Masuk Perjudian
Kapolsek menerangkan, selain menangkap keempat tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp552.000, tempurung kelapa dengan alas dari kayu, tiga buah dadu, satu lembar kertas warna putih betuliskan huruf B dan K, dan satu lembar tikar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tegas Kapolsek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.