KLATEN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang pria bernama Sarbini (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hani tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh tersangka pada Senin (1/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, motif tersangka yaitu ingin balas dendam lantaran cemburu istrinya sering dibonceng suami korban.
"Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39). Karena cemburu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Terungkap! Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Beli Racun secara Online, Googling Pembunuhan Sianida
Eko menjelaskan, tersangka membeli apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp15.000.
Kemudian racun apotas itu ditumbuk di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.
Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekitar pukul 10.30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang. Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci, lalu kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.
"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas. Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.
Baca juga: Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Mack Diusulkan Dicekal ke Indonesia Seumur Hidup
Keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, korban minum air mineral yang telah dicampuri racun ikan oleh tersangka. Beberapa saat setelah minum air mineral yang dicampuri racun ikan tersebut, Hani langsung meninggal.
Eko mengatakan, dugaan sasaran pembunuhan adalah suami korban. Tetapi, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebut malah diminum oleh Hani.
"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.
Sarbini mengaku berbuat nekat karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh Sigit.
Sebelum dirinya dibunuh, maka ia berniat untuk mendahului membunuh Sigit.
"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.
Baca juga: Tidak Masuk Kerja, Perempuan 24 Tahun Ditemukan Tewas dalam Kamar Apartemennya
Dia juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng. Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban adalah Hani bukan Sigit.
"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena, malah yang kena istrinya," kata dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.