AMBON, KOMPAS. TV-Kejaksaan Tinggi menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja Daerah, langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016. Diduga 5 tersangka itu ada yang merupakan ASN dilingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasi Penkum dan Humas kejaksaan tinggi Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi belum bisa mejelaskan peran dan identitas kelima tersangka, mereka yang dietapkan sebagai tersangka diataranya Mt, Ap, An, Rt Dan Uh. Berdasarkan temuan kerugian negara sebesar 8,6 miliar.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat Masyur Tuharea, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.