BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Keributan mewarnai pembongkaran 10 baliho bando yang dianggap menyalahi aturan di jalan A Yani oleh Pemkot Banjarmasin, jumat malam (29/10/2021) hingga sabtu dinihari.
Tidak terima baliho bando miliknya dibongkar, pemilik bersikeras untuk menghentikan penertiban yang dilakukan oleh petugas.
Akibatnya kericuhan antara pemilik dan petugas tak terelakkan.
Baca Juga: Duel Maut di SPBU Liang Anggang Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologinya
Suasana makin memanas setelah pemilik baliho, Eva, sempat terjatuh ke jalan lantaran terjadi aksi saling dorong antara dirinya dan petugas satpol pp.
Tidak hanya itu, seorang kerabat pemilik, Ferdi Wibowo juga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Pihak pemilik baliho menuding tindakan pemkot banjarmasin dilakukan secara sepihak.
Pemilik baliho, Eva mengaku belum dapat pemberitahuan terkait pembongkaran baliho.
"Saya tidak terima surat pembongkaran, hari apa, katanya sudah dikirimkan tapi kan saya ga ada, ada tanda terimanya gak?" ucapnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Festival Mural, Bentuk Sinergi dan Keterbukaan Menerima Kritik
Sebelumnya Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin, Doyo
Pudjadi menegaskan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan Peraturan Menteri PU, perda dan perwali.
"Ini adalah sebuah proses yang panjang, bahwa memang reklame bando di jalan ini melanggar regulasi yang terbaru," terang Doyo Pudjadi.\
Selain itu pihak Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengklaim gugatan di PTUN telah inkrah dimenangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.