MESUJI, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Provinsi Lampung, menggagalkan peredaran empat kilogram narkoba jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mesuji AKBP Alim dalam konferensi pers, Minggu (31/10/2021), di Mapolres Mesuji, menjelaskan hal itu.
Baca Juga: Apes, Selundupkan Sabu di Dalam Celana Gagal
Menurut Kapolres, sabu-sabu tersebut berasal dari Riau dengan total seberat 4.150 gram atau lebih dari empat kilogram.
“Sebanyak 4.150 gram sabu-sabu. Berdasarkan hasil pendalaman bahwasanya barang bukti ini berasal dari Riau,” jelasnya pada jurnalis KOMPAS TV Lampung, Roma Afria Idham.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Buruh di Pelabuhan dengan Barang Bukti Sabu 1 KG
Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung, namun sebelum berhasil beredar, polisi sudah membekuk dua pelaku.
Kedua pelaku berinisial HS dan EF. Satu dari kedua pelaku, yakni EF berjenis kelamin perempuan, dan merupakan anggota jaringan sindikat internasional.
Baca Juga: Sabu 12,82 Gram Gagal Diselundupkan ke Lapas
Alim menambahkan, keduanya merupakan jaringan asal Pekan Baru, Riau, dan dibekuk saat melintas di kawasan Jalan Lintas Wiralaga Kabupaten Mesuji.
Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil jenis Innova dengan nomor polisi BG 9755 MJ pada Kamis (28/10/2021) malam.
Baca Juga: 3 Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus, Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.