LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung mengelar sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat Bripka Irfan Setiawan yang terlibat kasus perampokan.
Bripka Irfan Setiawan yang sebelumnya bertugas di satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung terlibat kasus perampokan satu unit mobil Toyota Yaris bersama rekannya seorang aparatur sipil negera pekan lalu.
Mobil itu merupakan milik seorang mahasiswa. Sidang digelar secara tertutup pada Selasa (26/10/2021) sore. Usai sidang, Irfan Setiawan langsung digiring anggota Propam ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.