Kompas TV nasional peristiwa

Menko Yusril: Kemungkinan Besar MK Batalkan Parliamentary Threshold

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 10:04 WIB
menko-yusril-kemungkinan-besar-mk-batalkan-parliamentary-threshold
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Hal itu diungkapkan Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin malam (13/1).

“Setelah ada putusan "presidential threshold", kemungkinan besar MK juga membatalkan "parliamentary threshold" yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril.

Baca Juga: Ternyata Megawati dan Prabowo Sudah Komunikasi sebelum HUT PDIP, Ini yang Dibahas

Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen. Selain itu, Yusril menambahkan, keputusan itu juga akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang),” ucapnya. Partai Bulan Bintang adalah partai yang didirikan Yusril. 

Pemerintah, sambung Yusril, akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Nantinya, rumusan itu diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

Baca Juga: Meutya Ungkap Alasan Lantik Pendengung Rudi Sutanto Jadi Stafsus: Expertise di Bidang Komunikasi

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut "contitutional engineering" yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” jelasnya.

Kemudian, Yusril berpendapat, untuk partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x