Sebenarnya, PMKCM pernah dipanggil BBWSSO pada 25 September 2020 untuk sosialisasi penertiban. Tapi pada saat itu, BBWSSO tidak menawarkan solusi relokasi.
Pada pertemuan itu, warga diminta untuk menertibkan bangunan tanpa adanya relokasi dari pemerintah, dalam hal ini BBWSSO.
Kemudian, pada 19 Maret 2021, warga mendapatkan surat peringatan dari BBWSSO yang pada intinya meminta warga untuk membongkar bangunan dengan biaya sendiri.
Tidak sampai di situ, pada Agustus dan September 2021, warga kembali menerima surat peringatan yang sama dari BBWSSO. Karena merasa terancam dengan surat peringatan dan desas-desus akan digusur dengan alat berat, Kris bersama paguyubannya lalu mengadukannya ke DPRD Yogyakarta.
Tapi aduan itu pun tidak menghentikan rencanan penggusuran. Selain ke DPRD, warga terdampak juga sempat ke pemerintah Kecamatan Margangsan, tapi di sana juga tidak mendapatkan penjelasan.
Kata Kris, pemerintah kecamatan terkesan melempar-lempar. "Ini urusan BBWSSO," ungkap Kris menirukan.
Kris mencoba membangun komunikasi dengan BBWSSO agar penertibannya dilakukan tahun depan karena kondisi saat ini masih pandemi. Warga tidak punya biaya untuk melakukan penertiban dengan biaya sendiri.
"BBWSSO tidak memaparkan mengenai rencana penertiban dan bagaimana solusi atas dibongkarnya bangunan milik warga," kata Kris.
Kris bersama warga sebenarnya hanya ingin jualan tanpa ada ketakutan. Karena di tempat itulah kehidupan mereka. Di sana mereka mencari penghidupan dengan menjajakan makanan, jualan pasir, hingga usaha tambal ban.
"Jika digusur, kami harus cari makan di mana," terang Kris.
PMKCM tidak menolak ditertibkan selama ada solusi jelas dari pemerintah. Mereka bahkan menawarkan agar mereka yang mengelolanya sendiri.
"Kami hanya ingin tetap bisa jualan. Kami juga ingin tempat kami rapih," jelas Kris.
Pada kesempatan sama, LBH Yogyakarta mengatakan ada semacam tebang pilih dalam proses penertiban Kali Code tersebut.
LBH mempertanyakan kenapa hanya bapak-bapak pedagang itu saja yang ditertibkan. Padahal, dari sepanjang Kali Code banyak juga berdiri bangunan bahkan hotel-hotel yang mepet dangan kali.
LBH menyoroti aturan sempadan sungai tahun 2015 yang digunakan BBWSSO dan menyatakan warga tersebut tidak punya hak milik atau hak guna usaha di tempat itu, padahal warga sudah tinggal di sana sejak tahun 60-an.
Seperti tertuang dalam peringatan terakhir, tempat 15 pedagang itu rencananya akan digusur BBWSSO pada Kamis (28/20/2021).
Baca Juga: Kecam Teror di LBH Yogyakarta, Amnesty International Minta Polisi Usut Tuntas Kasusnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.