Kompas TV regional update

Belum Tuntas! Polisi Selidiki Masalah Kendaraan Rachel yang Tak Sesuai STNK

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 19:47 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum tuntas menjalani pemeriksaan terkait dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet, selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kali ini polisi akan mengklarifikasi terkait kendaraan Rachel yang diduga tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang dimiliki.

Polisi akan memperdalam dugaan pelanggaran penggunaan surat tanda nomor kendaraan milik Rachel yakni  Toyota Vellfire berplat nomor B 139 RFS yang digunakan Rachel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Ketika itu Rachel diperiksa terkait dugaan kabur dari kewajiban karantina di wisma atlet seusai kembali dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Eva Dwiana Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Mal

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut warna mobil yang digunakan Rachel tidak sesuai dengan database kendaraan yang terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam database tercantum mobil Rachel seharusnya berwarna putih tetapi belakangan diketahui mobil Rachel berwarna hitam.

Polisi akan melakukan pengecekan kecocokan kendaraan dengan nomor rangka dan mesin.

Meski sempat ada tudingan Rachel menggunakan plat mobil pejabat, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memastikan plat nomor yang digunakan Rachel bukanlah plat nomor kendaraan dinas.

"Ada perbedaan mendasar antara plat RF kendaraan dinas dengan plat RF kendaraan masyarakat umum. Untuk pejabat, penggunaan plat RF kepala 1 dan 4 angka hanya kepala 1, 4 angka,” ujar Argo Wiyono.

Penggunaan plat nomor dinas sebenarnya diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Peraturan ini memuat daftar pejabat TNI Polri dan instansi pemerintahan yang dapat diberikan rekomendasi STNK atau TNKB khusus atau rahasia.

Kini Rachel terancam melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika terbukti ditemukan pelanggaran, selebgram itu akan dikenai sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000,00 atau pidana kurungan selama 2  bulan.

Baca Juga: Kronologi Pelat RFS Toyota Aplhard Milik Rachel Vennya dari Hitam ke Putih




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x