“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujarnya.
Baca Juga: Bahaya Jeratan Pinjol, Utang yang Awalnya Rp4 Juta Membengkak Jadi Rp38 Juta
Adapun Iptu IDGN sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Sabtu (23/10/2021).
Dari hasil sidang tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 3,7 Miliar
Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," ucap Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, Iptu IDGN telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kapolsek sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Baca Juga: Gempa Swarm Guncang Salatiga dan Ambarawa Sebanyak 32 Kali
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.