KOTABARU, KOMPAS.TV - Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal belum berhenti. Kali ini dilakukan polisi di Kalimantan Selatan.
Sebanyak 40 orang ditangkap dan dimintai keterangan.
Perusahaan bernama PT J di Kotabaru diduga bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online untuk menagih utang peminjam.
Penggeledahan ini setelah adanya laporan intelijen dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas penagihan utang yang meresahkan.
PT J sudah beroperasi sekitar 2 bulan yang bertugas sebagai pihak ketiga untuk menagih utang.
Dalam penggerebekan ini, terdapat puluhan komputer yang dipakai untuk melakukan aktivitas terkait pinjaman online hingga penagihan.
Dari 40 orang yang ditangkap, 1 di antaranya merupakan warga asing.
Pemeriksaan masih berlanjut sebelum polisi menetapkan tersangka.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal, Haruskah Bayar?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.