Persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan di sebuah hotel. Setelah persetubuhan itu, Iptu IDGN tidak menepati janjinya untuk membebaskan ayah korban.
Iptu IDGN hanya memberikan sejumlah uang kepada korban. Alasannya, kata Rifal, untuk membantu kondisi keuangan ibunya.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang dengan alas an untuk membantu ibunya," ucap Rifal.
Setelah itu, Iptu IDGN kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk kali kedua melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Kapolsek Dinonaktifkan Terkait Chat Mesra
Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena janji untuk membebaskan ayahnya dari penjara belum terealisasi.
Karena kejadian itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong. Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, mengatakan oknum Kapolsek Parigi itu kini telah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah.
Baca Juga: Dituduh Punya Kepentingan Serang Polisi, Ini Kata Penulis Reportase “3 Anak Saya Diperkosa” | Rosi
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan.
Pihaknya, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujar Didik.
Baca Juga: Perempuan Diperkosa di Kereta Penuh Penumpang, Tak Ada yang Menolong
Sumber : Kompas TV/TribunPalu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.