LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pelaku pencurian dengan modus membobol rumah berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku diringkus saat berada di salah satu warung di kawasan Jalan Lantoro, Kelurahan Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu unit ponsel hasil curian dari tangan pelaku.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi
Menurut pengakuan pelaku, Edo, ia beraksi tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang melancarkan aksi pencurian dengan menggasak satu unit laptop dan ponsel di kawasan Bandar Lampung.
“Saya cuma menunggu di motor. Kalau untuk hasilnya, saya dapat bagian hape,” Kata Edo.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Irwansyah selaku Kapolsek Kemiling. Ia juga menyebut, pelaku sudah selama dua pekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah melakukan ungkap kasus curat yang diketahui dengan modus mendongkel jendela rumah,” jelasnya.
Baca Juga: Modus Cari Barang Bekas, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi
Kini, dua dari tiga pelaku pencurian ini, sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, pelaku lainnya atas nama Apri tengah dalam pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#pencurian #kriminal #polsekkemiling
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.