KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus pembuatan dan perdagangan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan penyuntikan vaksin.
Dari pengungkapan 2 kasus tersebut polisi menangkap 4 orang tersangka diantaranya merupakan mantan relawan vaksinasi.
Kasus pertama polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin
Baca Juga: Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan
Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka dengan keuntungan 1.8 juta rupiah
Sementara itu polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan kasus dan modus operandi yang sama ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin yang dihargai 300 ribu rupiah
Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat dimulai dari sistem birokrasinya pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya
Lalu bagaimana para pelaku dapat membuat sertifikat vaksin asli dan palsu ini? Berikut penelusuran tim Gelar Perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.