KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi di Karawang, harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun, karena telah melakukan tindakan jual beli sertifikat vaksin asli, namun tidak harus divaksin atau injeksi vaksin terlebih dahulu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial W-A berusian 21 tahun, bisa mengakses langsung dan melayani pembuatan sertifikat asli, karena sebelumnya pelaku pernah mengikuti KKN dan diperbantukan untuk menjadi petugas vaksin di wilayah Kecamatan Klari Karawang.
Pelaku menawarkan jasa pembuata vaksin tanpa harus disuntik melalui pesan berantai whatsapp.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, dirinya baru menjual 2 sertifikat vaksin kepada warga, serta sejumlah orang lainya sudah masuk daftar list membeli sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin.
Pelaku dijerat dengan pasal 35 UU RI nomer 19 tahun 2016, tentang perubahan UU atas UU nomer 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tajun penjara atau denda 12 milyar rupiah.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.