JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada hari Sabtu (21/9/2024). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis, masing-masing mewakili wilayah Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Jam Operasional
Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Lokasi-Lokasi
Baca Juga: Lowongan Kerja BCA Syariah untuk Lulusan S1-S2 Semua Jurusan dan Link Pendaftarannya
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta SIM A atau C yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon akan menjalani serangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sebelum akhirnya melakukan sesi foto.
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B dikhususkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, pemilik SIM B yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumennya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.