KOTA MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pengangguran di Madiun, Jawa Timur, menyaru sebagai Kasat Reskrim yang bisa menyelesaikan perkara hutang piutang, hingga korbannya mengalami kerugian enam puluh juta rupiah. Kasat Reskrim gadungan ini ahirnya diringkus oleh anggota Reskrim Polres Madiun Kota.
Pelaku bernama Aris Danan Tri Jatmiko, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ini digelandang tim Resmob Polres Madiun Kota, setelah aksinya yang mengaku sebagai Kasat Reskrim terbongkar.
Pelaku yang sehari – harinya sebagai pengangguran ini menyaru sebagai anggota polisi berpangkat AKP dengan jabatan Kasat Reskrim di Polres Madiun Kota. Pelaku merubah namanya menjadi AKP Ahmad Jamiludin.
Polisi gadungan ini memperdaya seorang korban bernama Edy Gunarso, warga Maospati, Magetan, yang sedang bermasalah hutang piutang. Pelaku meyakinkan korban jika semua uang korban yang dipinjamkan kepada sejumlah orang dapat segera kembali.
Korban ahirnya diperdaya pelaku hingga 60 juta rupiah yang diminta pelaku sebagai operasional menagih uang milik korban.
Atas perbuatnnya, pelaku terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/ dengan ancama kurungan empat tahun penjara.
#beritamadiun
#gadungan
#polisigadungan
#penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.