GARUT, KOMPAS.TV, - Terpidana yang diketahui bernama Tauhidi Fachrurozi warga Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang merupakan direktur PT.Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan atau PPI Cilauteureun Kecamatan Cikelet Garut yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005
Namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai
Selain itu kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai rp 600 juta
Data Kejari Garut menunjukan pada tahun 2007 yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas namun upaya hukum banding tahun 2011 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpidana di jebloskan di rumah tahanan kelas II B Garut
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.