SERANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk empat pelaku penipuan yang memanfaatkan program cashback di aplikasi jual beli daring. Mereka meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per transaksi.
Keempat pelaku tersebut berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Polisi membekuk mereka di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Polda Banten, Kombes Dedi Supriadi, menjelaskan, para pelaku menggunakan modus transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan dari program cashback.
Mereka berkomplot untuk berperan sebagai penjual sekaligus pembeli di aplikasi e-commerce tersebut. Mereka menawarkan barang, kemudian memesan sendiri barang tersebut.
Setelah transaksi selesai, mereka akan mendapatkan cashback antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cashback dan Diskon? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Aksi Penipuan Dengan Menukar Bocah Dengan Beras
Pelaku bahkan mengirimkan barang yang dipesannya sendiri. Hal itu untuk meyakinkan pihak e-commerce agar tidak curiga.
Tetapi, tentu saja barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tercantum pada lapaknya. Dalam pesanan, pembeli yang juga komplotan mereka memesan ponsel. Tetapi yang dikirim adalah kotak biskuit.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, para pelaku telah melakukan aksi selama setahun, namun mereka cukup aktif beraksi dalam, waktu empat bulan terakhir.
Akibat aksi mereka, perusahaan e-commerce mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 juta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan buku tabungan beserta kartu ATM, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.
Polisi juga menyita puluhan ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.