MAKASSAR, KOMPAS.TV - Keposliain gowa sulawesi selatan hingga kini masih menyelidiki kasus penganiayaan orang tua terhadap anaknya di kampung lembang pannai. Polisi mememriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.
Setidaknya ada lima saksi yang di periksa pihak kepolsian ppa polres gowa sulawesi selatan. Lima orang yang di periksa merupakan warga setempat dengan dua diantaranya diketahui sebagai dukun.
"Kasus ini terus didalami untuk mengungkap motif penganiayaan" pungkas Muis Warga lembang.
Sebelumnya kepolisian sudah menertapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya merupakan kakek korban inisial b-a dan paman korban berinisial u-s 44 tahun. Keduanya kni ditahan di mapolres gowa dan di jerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kedua orang tua korban masing – masing h-a-s dan t-a-u tengah menjalani observasi di RSKD dadi untuk pemeriksaan kejiwaan".ungkap Iptu Hasan Fadly-Kapolsek Tinggimoncong.
#pesugihan
#tumbalpesugihan
#gowa
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.